Senin, 03 April 2017

6 Aturan Baru dari Menteri Perhubungan untuk Uber, GrabCar, dan GO-CAR



14COMMENTS
aplikasi transportasi feature
(Update pukul 19.30 WIB: kami menambahkan pernyataan langsung dari Uber Indonesia)
Demi memberikan payung hukum bagi operasional layanan transportasi online berbentuk mobil seperti UberGrabCar, dan GO-CAR, Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah menyusun Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2016. Peraturan tersebut mulai diundangkan pada tanggal 1 April 2016, dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi hingga 1 April 2017 mendatang.

Menjelang tenggat tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi justru telah menyiapkan revisi baru. Meski mempertahankan sebagian besar aturan lama seperti keharusan melakukan uji kir serta mempunyai pool dan bengkel, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menambahkan beberapa aturan baru.
Agar aturan baru tersebut bisa dipahami dan diterima oleh semua pihak, Kemenhub telah melakukan dua kali uji publik terhadap revisi aturan tersebut, yaitu di Jakarta pada bulan Februari 2017, dan di Makassar pada bulan Maret 2017.
Berikut ini adalah beberapa aturan baru mengenai layanan transportasi seperti Uber, GrabCar, dan GO-CAR, yang rencananya akan mulai diterapkan pada tanggal 1 April 2017 nanti.

Batasan tarif dan jumlah kendaraan

Pada tanggal 6 Maret 2017 yang lalu, Budi menyatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan batasan tarif atas dan bawah untuk layanan transportasi online lewat aturan terbaru ini.
“Tarif batas tersebut nantinya akan ditentukan melalui survei. Hal ini sama dengan angkutan konvensional. Kalau tidak disamakan bisa bahaya,” tutur Budi. Selain itu, aturan baru tersebut juga akan mengizinkan pemerintah daerah untuk membatasi jumlah transportasi online sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Tanda khusus berupa stiker berwarna biru

GrabCar Menempel Stiker di Pelat Nomor Kendaraan | Foto
Ketika diluncurkan pada tahun 2016 yang lalu, Peraturan Menteri Nomor 32 ini memang telah menyatakan kalau kendaraan yang tergabung dengan transportasi online harus memiliki tanda berupa stiker. Dalam aturan baru ini, dijelaskan kalau stiker tersebut akan berbentuk bulat sebagai simbol dari roda. Selain itu, di dalam simbol tersebut juga akan ada huruf T yang merupakan tanda dari taksi.
“Stiker tersebut akan berwarna biru. Warna biru itu melambangkan cinta terhadap angkutan berbasis aplikasi ini,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar.

Boleh menggunakan kendaraan 1.000 CC

Mengemudi Mobil | Ilustrasi
Tahun lalu, Menteri Perhubungan menetapkan kalau kendaraan yang tergabung dengan transportasi online harus mempunyai mesin dengan kapasitas minimal 1.300 cc. Namun dalam revisi terbaru ini, ketentuan tersebut diturunkan menjadi hanya 1.000 cc. Dengan begitu, mobil-mobil seperti Honda Brio pun nantinya bisa ikut bergabung dalam layanan transportasi online.

Keharusan memiliki rekening bank dan server di tanah air

Dalam aturan baru ini, Menteri Perhubungan juga mengharuskan para penyedia layanan transportasi online untuk memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan jasa mereka di bank nasional. Selain itu, mereka juga harus mempunyai server yang berada di tanah air dan tertib membayar pajak.

Akses terhadap data pengemudi

Menteri Perhubungan juga meminta para penyedia layanan transportasi online memberikan akses kepada pemerintah untuk memantau operasional layanan transportasi tersebut. Akses tersebut mencakup data seluruh perusahaan angkutan yang bekerja sama, hingga data seluruh kendaraan dan pengemudi.

Sanksi tegas bagi penyedia layanan yang melanggar

Situs Diblokir | Illustration
Apabila ada penyedia layanan transportasi online yang melakukan pelanggaran, menurut aturan baru ini masyarakat berhak melaporkannya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Perhubungan. Apabila sang penyedia layanan tidak melakukan perbaikan dalam waktu 48 jam, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir akses kepada layanan yang bersangkutan.

Menanggapi rancangan aturan terbaru tersebut, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan bahwa ia kurang setuju dengan aturan pembatasan tarif dan jumlah kendaraan. “Seharusnya hal seperti itu diserahkan kepada mekanisme pasar,” tutur Ridzki.
Dalam kesempatan terpisah, pihak Uber Indonesia menyatakan kalau mereka mengapresiasi dukungan pemerintah kepada para penyedia layanan transportasi online. Namun mereka berharap perubahan aturan ini hendaknya mengutamakan kepentingan para penumpang dan mitra pengemudi, serta harus memastikan kalau inovasi dapat terus berkembang di tanah air.
“Apabila diterapkan, aturan baru tersebut akan mempersulit masyarakat Indonesia untuk menikmati layanan transportasi yang terpercaya dan potensi ekonomi yang telah mereka hadirkan. Kami akan terus menjalin dialog dengan pemerintah demi memastikan kalau perubahan aturan ini tetap mengutamakan kepentingan penumpang dan mitra pengemudi, serta agar inovasi seperti ini bisa terus berkembang di Indonesia,” tutur perwakilan Uber Indonesia kepada Tech in Asia Indonesia.
Di sisi lain, beberapa pemerintah daerah seperti Pemkot Bandung dan Yogyakarta justru menyatakan penolakan mereka terhadap aturan tersebut. Hal ini diungkapkan setelah aksi demonstrasi yang dilakukan para pengemudi transportasi konvensional di daerah masing-masing.
Menarik untuk ditunggu bagaimana bentuk aturan yang akan diberlakukan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 1 April 2017 nanti, dan bagaimana reaksi pihak transportasi online dan konvensional dalam menyingkapinya.
(Diedit oleh Iqbal Kurniawan)

ABOUT ADITYA

Suka menulis perkembangan dunia startup dan teknologi. Pecinta buku biografi dan science fiction. Bisa diajak ngobrol lewat email aditya@techinasia.com atau Twitter @adheet_ya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar