0 0Google +0 0 3
Namun, dalam bisnis rokok, hukum pasar akan memihak kepada mereka yang mampu menghadirkan kualitas dalam rasa. Artinya, perusahaan yang bisa memberikan tembakau kualitas terbaik dan saus yang gurih saja yang bisa bertahan. Dan memang itulah yang terjadi; dari sekitar 600 perusahaan rokok yang tumbuh di Indonesia, hanya beberapa saja yang bertahan hingga saat ini. Pun dalam beberapa kategori rokok yang tadinya dikuasai oleh banyak perusahaan, kini menyusut menjadi hanya beberapa pemain utama saja (tingwe dan klembak menyan adalah dua kategori yang berada dalam ambang kepunahan dengan hanya tinggal beberapa perusahaan saja yang memproduksinya).[i]
Selain pada produk, persaingan antar perusahaan juga merembet pada isu primordial. Karena identitas politik saat itu masih dalam tahap pembentukan, hubungan sosial antar warga masih diwarnai sektarianisme yang rawan perpecahan. Dalam industri rokok, hal tersebut termanifestasi pada dua isu besar, yakni pertentangan antara perusahaan milik Cina versus Bumiputera, dan perusahaan asing versus lokal.[ii]