Tampilkan postingan dengan label Polisi Sebut Korban Tabrakan Ari Wibowo sebagai Tersangka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polisi Sebut Korban Tabrakan Ari Wibowo sebagai Tersangka. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 Juni 2013

Polisi Sebut Korban Tabrakan Ari Wibowo sebagai Tersangka

 

Jum'at, 14 Juni 2013 21:44 wib
Edi Hidayat - Okezone
Ari Wibowo (Foto: Okezone)
Ari Wibowo (Foto: Okezone)
JAKARTA- Ari Wibowo awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang terjadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta. Namun, setelah mendalami lebih lanjut, polisi membatalkan status tersangka Ari.

Berdasarkan rekaman CCTV yang baru ditemukan, kasus tabrakan yang melibatkan Ari Wibowo bisa dihentikan atau SP3. Menurut Kasat Laka Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Sutimin, korban sebenarnya bisa dikenai pasal 132 Undang-undang Lalu Lintas karena tidak berjalan kaki pada tempatnya. Namun, karena Tjahmadi telah meninggal kemungkinan kasus tersebut akan dihentikan.