Fenomena virtual office terus menjamur di Indonesia. Tidak hanya di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya. Tapi juga di kota di daerah lain seperti Purwokerto dan Cirebon. Munculnya berbagai bisnis start up dengan dana yang terbatas, membuat keberadaan virtual office dapat menopang keberlanjutan start up tersebut. Tapi apakah sebenarnya virtual office tersebut?
Virtual Office adalah sebuah kantor virtual dimana anda tidak menyewa kantor secara fisik namun anda hanya memiliki domisili atau alamat perusahaan terdaftar saja.
Pengguna layanan virtual office menghendaki bahwa layanan virtual office memberikan otomotatisasi atas tugas-tugas perkantoran yang repetitif seperti surat-menyurat, layanan telepon, dan kesekretariatan. Selain itu, pengguna virtual office dapat pula menggunakan berbagai layanan dari penyedia jasa virtual office seperti ruang rapat, perpustakaan, dan koneksi internet tanpa harus memiliki ruang kantor sendiri.
Hal tersebut membuat pengguna layanan virtual office menjadi lebih bebas untuk bekerja di manapun. Selain itu, biaya juga dapat ditekan. Namun, ternyata virtual office bukan fenomena yang baru terjadi sekarang ini. Bagaimanakah sejarahnya? Simak ulasan berikut ini.