14COMMENTS
(Update pukul 19.30 WIB: kami menambahkan pernyataan langsung dari Uber Indonesia)
Demi memberikan payung hukum bagi operasional layanan transportasi online berbentuk mobil seperti Uber, GrabCar, dan GO-CAR, Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah menyusun Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2016. Peraturan tersebut mulai diundangkan pada tanggal 1 April 2016, dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi hingga 1 April 2017 mendatang.