JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan selain CB-13 yang masuk dalam kategori narkoba jenis baru, tembakau gorila juga menjadi salah satu narkoba baru. Tembakau ini diketahui mengandung cannabinoids sintetik.
Kepala UPT Laboratorium BNN Kombes Pol Kus Wardani mengungkapkan, tembakau gorila termasuk dalam narkoba jenis baru lantaran pada tembakau tersebut tercampur dengan cannabinoids sintetik. Dan di Indonesia, belum terdapat undang-undang yang mengatur tentang narkoba jenis cannabinoids sintetik itu...
"Narkoba jenis cannabinoids sintetik itu merupakan campuran dari jenis-jenis narkoba lama yang diimpor masuk ke Indonesia dan disalahgunakan," ungkap Kus Wardani kepada wartawan, Minggu (2/8/2015).
Menurut Kus, jenis narkoba baru itu masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 2007, diawali dengan adanya obat-obatan herbal berjenis ekstasi. "Jenis narkoba ini muncul dari tahun 2007 dan terkenal dengan nama herbal ekstasi atau pun pensil hiperasin. Lalu, muncul lagi tablet junk yang asalnya dari luar negeri." ujarnya.
Selanjutnya kembali dari metamin, kemudian muncul baru lagi yakni dengan jenis cannabinoids sintetik. Kus menerangkan, bentuk narkoba berjenis cannabinoids sintetik pun bermacam-macam, ada yang berbentuk tablet dan ada pula berbentuk kertas.
"Cannabinoids sintetik ini kandungan kimianya juga macam-macam, seperti yang baru ini, yakni CB-13. Lalu ada juga yang kimianya apesiminika, seperti pada tembakau gorila," terangnya.
Kus memaparkan, tembakau gorila termasuk jenis narkoba lantaran tembakau rokok biasa itu disemprotkan dengan cairan kimia dengan jenis cannabinoids sintetik dengan bahan kimia apesiminika. "Di Indonesia belum ada pelarangannya. Tapi saat ini kami sudah ajukan ke Kemenkes, Badan Perdagangan dan instansi terkait agar peredarannya dapat dihentikan," ujarnya.
Kepala UPT Laboratorium BNN Kombes Pol Kus Wardani mengungkapkan, tembakau gorila termasuk dalam narkoba jenis baru lantaran pada tembakau tersebut tercampur dengan cannabinoids sintetik. Dan di Indonesia, belum terdapat undang-undang yang mengatur tentang narkoba jenis cannabinoids sintetik itu...
"Narkoba jenis cannabinoids sintetik itu merupakan campuran dari jenis-jenis narkoba lama yang diimpor masuk ke Indonesia dan disalahgunakan," ungkap Kus Wardani kepada wartawan, Minggu (2/8/2015).
Menurut Kus, jenis narkoba baru itu masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 2007, diawali dengan adanya obat-obatan herbal berjenis ekstasi. "Jenis narkoba ini muncul dari tahun 2007 dan terkenal dengan nama herbal ekstasi atau pun pensil hiperasin. Lalu, muncul lagi tablet junk yang asalnya dari luar negeri." ujarnya.
Selanjutnya kembali dari metamin, kemudian muncul baru lagi yakni dengan jenis cannabinoids sintetik. Kus menerangkan, bentuk narkoba berjenis cannabinoids sintetik pun bermacam-macam, ada yang berbentuk tablet dan ada pula berbentuk kertas.
"Cannabinoids sintetik ini kandungan kimianya juga macam-macam, seperti yang baru ini, yakni CB-13. Lalu ada juga yang kimianya apesiminika, seperti pada tembakau gorila," terangnya.
Kus memaparkan, tembakau gorila termasuk jenis narkoba lantaran tembakau rokok biasa itu disemprotkan dengan cairan kimia dengan jenis cannabinoids sintetik dengan bahan kimia apesiminika. "Di Indonesia belum ada pelarangannya. Tapi saat ini kami sudah ajukan ke Kemenkes, Badan Perdagangan dan instansi terkait agar peredarannya dapat dihentikan," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar