Senin, 30 Mei 2016

Tembakau Ini Disebut Narkoba Jenis Baru





Tembakau Ini Disebut Narkoba Jenis Baru
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan selain CB-13 yang masuk dalam kategori narkoba jenis baru, tembakau gorila juga menjadi salah satu narkoba baru.(ilust/SINDOphoto)

A+ A-
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan selain CB-13 yang masuk dalam kategori narkoba jenis baru, tembakau gorila juga menjadi salah satu narkoba baru.  Tembakau ini diketahui mengandung cannabinoids sintetik.

Kepala UPT Laboratorium BNN Kombes Pol Kus Wardani mengungkapkan, tembakau gorila termasuk dalam narkoba jenis baru lantaran pada tembakau tersebut tercampur dengan cannabinoids sintetik. Dan di Indonesia, belum terdapat undang-undang yang mengatur tentang narkoba jenis cannabinoids sintetik itu...